Halsel, Haliyora
Tim Hukum Paslon Usman-Bassam La Jamra Hi. Zakaria SH, menanggapi laporan tim hukum paslon Helmi-Laode (Hello) ke Bawaslu terkait Keputusan KPU Halsel nomor 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2020.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Haliyora, Jumat (25/9), ketua Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam La jamra Hi. Jakaria menilai objek laporan tim hukum paslon Helmi-La Ode tidak memiliki dasar hukum, karena sampai saat ini dugaan ijazah palsu tidak terbukti secara sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti tertulis dalam keterangannya, Jamra menjelaskan, tuduhan kepemilikan ijazah palsu oleh calon bupati Usman Sidik sudah diverifikasi faktual oleh KPU dan terbukti dinyatakan sah.
“Karena sudah diverifikasi faktual dan terbukti ijazah Usman itu sah, maka saat pendaftaran calon diterima KPU. Itu membuktikan tuduhan dan yang dialamatkan kepada Usman selama ini tidak benar, itu hasnya isu murahan, fitnah keji atau kampanye hitam sebagai upaya menghabisi calon kami bertarung di pilkada halsel,”tandas Jamra.
Lanjut Jamra, tahapan pendaftaran, penetapan pasangan calon serta pegundian nomor urut sudah dilewati kedua paslon, lalu kenapa baru dipermasalahkan.
“Itu artinya semua persyaratan paslon itu lengkap dan sah. Kalau memang calon bupati Usman Sidik bermasalah dengan ijazahnya mana mungkin KPU menerima pencalonannya sampai ke tahapan sekarang ?. Makanya menurut kami, objek sengketa yang dilaporkan tim hukum Helmi- La Ode tidak memiliki dasar hukum yang kuat,”ujar Jamra .
Tim Hukum Usman-Bassam bahkan menilai, tagline ‘HUMANIS’ yang dipakai paslon Helmi-Laode hanya sebagai slogan dan tidak mencerminkan semangat demokrasi yang sehat dan humanis yang sebenarnya.
“Katanya Humanis, tapi langkah mereka tidak mencerminkan makna kata Humanis dan semangat demokrasi yang sehat,”tulis Jamra.
Senada, rekan Jamra, Yusman Arifin, SH dalam keterangan tertulis tersebut menilai laporan tim hukum Helmi-Laode hanya mencederai nilai-nilai demokrasi pada pilkada Halmahera Selatan.
Menurut Yusman, objek sengketa yang dilaporkan sudah pernah diperiksa dan diputuskan Bawaslu Halsel. Pada putusan sebelumnya, dimana dinyatakan tidak terdapat cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana pemilu maupun pelanggaran administrasi pemilu, sehingga tidak ada alasan bagi Bawaslu Halsel untuk mengabulkan laporan tim hukum Helmi-La Ode.
“Untuk itu kami harap Bawaslu harus menolak laporan yang dilayangkan tim hukum paslon Helmi-La Ode,”harapYusman.
Yusman menghimbau masyarakat Halsel agar tidak termakan dengan isu-isu yang terkesan berbau fitnah. Ia mengajak masyarakat mendukung dan mengawal pesta demokrasi Halsel agar berlangsung secara damai serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
“Atas nama Advokat yang tergabung dalam Tim Hukum paslon Usman-Bassam, menghimbau seluruh warga masyarakat Halmahera Selatan untuk tidak termakan dengan isu-isu yang berbau fitnah. Mari kita semua mendukung pilkada damai, menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral demi terciptanya demokrasi yang sehat untuk Halmahera Selatan yang kita cintai,”imbuh Yusman. (Asbar-1)