Di Ternate, Yamin-Abdullah, Pasangan Kedua yang Mendaftar

Ternate, Haliyora.com

Pada hari kedua pendaftaran (5/9), Bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil walikota Ternate, Yamin Tawari-Abdullah Taher (YAMIN-ADA), mendaftar ke KPU. Saat mendaftar, Paslon yang mengangkat tagline ‘Ternate Bangkit’ ini, lengkap didampingi pimpinan partai koalisi diantaranya Demokrat, Perindo dan PPP.

Dikawal massa pendukung, pasangan Yamin-Abdullah tiba di KPU Pukul 10.00 dan langsung melakukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan.

Yamin-Abdulah merupakan pasangan calon walikota dan wakil walikota kedua yang melakukan pendaftaran ke KPU setelah memenuhi syarat pencalonan, yakni 20 persen jumlah kursi di DPRD.

Pantauan Haliyora.com, bapaslon dan partai pendukung juga simpatisan, menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan juga mencuci tangan, mengukur suhu badan yang sudah disiapkan KPU.

BACA JUGA  Sah! Bakal Calon Independen Siap Bertarung di Pilkada Taliabu

Penyerahan berkas persyaratan pencalonan diserahkan oleh Yamin-Abdullah kepada ketua KPU disaksikan oleh bawaslu, dan sementara masih menunggu dilakukakannya verifikasi berkas pasangan tersebut.

Ketua KPU saat melakukan konfersensi pers menyampaikan bahwa untuk sementara ini, tim verifikasi berkas masih meneliti kelengkapan persyaratan syarat pencalonan.

“Jika dalam verifikasi berkas calon dinyatakan memenuhi syarat, maka kami akan mengeluarkan berita acara menerima seluruh berkas yang diserahkan. Dan jika berkas tidak memenuhi syarat administrasi, maka kami akan kembalikan untuk perbaikan sampai tanggal 6 pukul 00-00 Wit,” ujar Ketua KPU Ternate, M. Zen.

BACA JUGA  Survei DPT Warga Halsel, Asman: “Dasarnya Apa?”

Ia juga menuturkan, hingga saat ini berkas Bapaslon masih diverifikasi, penerapan protokol kesehatan juga dilakukan sesuai PKPU No 10.

“sampai sekarang ini berkas pasangan calon masih diverifikasi, dan terkait protokol kesehatan yang sudah diatur dalam PKPU no 10, maka kami tegaskan bahwa untuk bapaslon minimal per partai lima orang yang bisa masuk di lingkungan KPU, sedangkan untuk masuk dalam ruangan hanya ketua partai, sekertaris, bapaslon dan tim LO nya” tandasnya. (Ecal_Dr)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah