Bobong, Maluku Utara- Pasangan calon kepala daerah (Kada) jalur Independen Abidin Jaaba dan Dedi Mirjan memenuhi syarat sebagai bakal calon Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu pada pilkada serentak November 2024.
Pemenuhan syarat calon kada perseorangan/independen tersebut ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil Verifikasi bakal calon Bupati dan calon wakil Bupati Perseorangan di ruang rapat Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu pada Kamis (11/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!