Ternate, Maluku Utara- Tim Kuasa Hukum korban dugaan pencabulan anak dibawah umur, mempertanyakan kinerja Polres Halmahera Utara dalam penanganan kasus.
Pasalnya, kasus dugaan pencabulan anak dibawa umur berusia 13 tahun yang terjadi di Desa Galao, Kecamatan Loloda Utara laporannya jalan ditempat.
Hal ini disampaikan Kadafi Sainur, selaku Tim Kuasa Hukum korban bahwa laporan yang dimasukan pihaknya sampai kini belum ditindaklanjuti oleh Polres.
“Padahal laporan sudah masuk ke Polres sejak tanggal 1 Mei 2024, sehari setelah kejadian pencabulan pada 30 April 2024,” kata Kadafi kepada awak media, pada Kamis (11/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!