Ternate, Haliyora.com
Surat pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu Kota Ternate kepada walikota Ternate Burhan Abdurrahman dan wakilnya Abdullah Taher untuk diminta klarifikasi terkait mutasi sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ternate menuai respon positif dari Akademisi.
Respon tersebut datang dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UMMU) Ternate yang juga dosen Pasca Universitas Khairun Ternate, Dr. Abdul Aziz Hakim, SH, MH.
Menurutnya, sikap Bawaslu Kota Ternate dalam memproses dugaan pelanggaran hukum oleh walikota dan wakilnya patut diapresiasi. Ketegasan Bawaslu dalam menyelesaikan masalah ini juga patut mendapat pengawasan publik, agar dalam prosesnya tidak ada tebang pilih atau perlakuan khusus kepada oknum pelanggar dalam masa tahapan pilkada, sekalipun itu dilakukan oleh pejabat.
Katanya, sesuai ketentuan UU. NO. 10 Thn 2016, Tentang pilkada pada Pasal 71, tindakan walikota untuk melakukan mutasi ASN, walaupun sang walikota bukan sebagai petahana tetap melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Jadi Pasal tersebut bukan hanya petahana saja. Konsep pelarangan pada pasal tersebut sifatnya general law, berlaku untuk semua kepala daerah tidak terkecuali yang tidak mencalonkan lagi atau petahana, Jadi aturan dalam Pasal 71 saya kira jelas mengatur soal itu.”terang Aziz
Lebih lanjut Aziz menyampaikan, jika Bawaslu sudah tegas dalam penerapan aturan, Insha Allah optimalisasi pembumian prinsip-prinsip demokrasi juga akan terjaga secara optimal,“karena salah satu kunci keberhasilan proses berdemokrasi dalam momentum pemilu itu pilarnya di penyelenggara.”Imbuh Aziz
Sehubungan dengan panggilan tersebut, Aziz berharap para pejabat yang diduga melanggar ketentuan tersebut tidak terkecuali pak Walikota dan jajarannya agar menghadiri panggilan dari pihak Bawaslu, sebagai prinsip ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Saya kira dengan memenuhi panggilan dalam proses ini menjadi bukti dan contoh yang baik kepada publik untuk menghargai prinsip hukum kita di daerah.”ujar Aziz
Aziz mengatakan, Pemkot Ternate harus menjadi icon percontohan dalam menerapkan sistem penyelenggraan pilkada dalam masa covid ini terhadap beberapa daerah di Maluku Utara. Sebab jika ini diabaikan, maka target penyelenggaraan pilkada dalam masa covid sebagaimana amanat UU akan tidak optimal, dan itu akan berdampak luas kepada masyarakat di kota ini.
“Sebab pelaksanaan Pilkada kali ini dilakukan dalam masa darurat kesehatan yang jika tidak taat atas aturan-aturan yang telah ditetapkan, akan berimbas buruk kepada kesehatan warga, karena menjadikan pejabat sebagai contoh ketidakpatuhan.”tutur Aziz. (Ichal)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!