Anggota Satpol PP Ternate Keluhkan Uang Lelah, Ini Penjelasan Kasatpol

Ternate, Haliyora.com

Setiap anggota tim Gugus Tugas berhak mendapatkan uang lelah per hari sebesar Rp 150.000. Tentang uang lelah atau Uang Harian itu ditetapkan melalui SK Walikota Ternate nomor 51.A/III.6/KT/2020, tanggal 24 Maret 2020.

Surat Keputusan tersebut mengatur tentang Penetapan Besaran Uang Harian atau Uang Lelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Namun ada anggota Satpol PP Kota Ternate mengeluhkan Uang Lelahnya pada bulan Juni tidak diberikan secara utuh. Ada pemotongan sebesar Rp 200 ribu.

Keluhan itu datang dari IM (inisial,red), salah satu anggota Satpol PP Kota Ternate. Kata IM, uang lelahnya bersama 59 anggota lain (total 60 orang, red) pada bulan Juni tidak diterima utuh.

“Gugus Tugas Ternate sudah tetapkan tong anggota Satpol PP ini pe uang lelah satu hari 100 ribu. Bulan-bulan lalu tong tarima langsung dari Gugus Tugas itu Rp 1 juta/orang setiap 10 hari, tapi bulan Juni ini, setelah pembayaran uang lelah ditangani internal Satpol, tong 60 orang tara tarima fol. Hanya tarima satu orang Rp 600 ribu untuk delapan hari. sementara anggota Satpol lain dan PNS tarima utuh. Kalau hitungannya delapan hari, musti tong dapa 800 ribu, tapi ini takurang 200 ribu,” beber IM kepada Haliyora.com, Selasa (30/06/2020).

BACA JUGA  OTG dan ODP Menurun, Positif Covid-19 di Malut sudah 97

Menanggapi keluhan anggotanya, Kasat Satpol PP Kota Ternate, Fandi menjelaskan, Uang Lelah anggota satpol PP dibayar sesuai absensi dalam menjalankan tugas,” tidak pilih-pilih kasih,”ujar Fandi, Rabu (01/07/2020).

Fandi menerangkan, Uang Lelah merupakan apresiasi Gustu Ternate, dan tanpa uang lelah-pun satpol pp tetap melaksanakan tugas dan diberikan upah sesuai absensi.

“Jadi kalau kerja 10 hari bayar Rp 1 juta, 8 hari bayar Rp 800.000, yang hadir enam atau empat hari tetap menerima upahnya sesuai absen kerja, Kata Fandi,” jelasnya.

BACA JUGA  Ini Penjelasan Pemprov Malut Terkait Penggunaan Dana DTT Atasi Covid-19

Ia menambahkan, semua anggota satpol, baik status honorer maupun ASN yang menerima upah lelah covid-19 tidak dibeda-bedakan. “Upah lelah selama ini yang diberikan per hari Rp 100.000 seperti ditetapkan Gustu Ternate,”tandasnya.

Tambahnya lagi, Personil satpol pp yang tercantum dalam Surat Keputusan sebelum new normal sebanyak 89 orang, namun ketika new normal diberlakukan personil dikurangi 49 personil, sisa 40 orang. (N. Latu)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah