Ternate, Haliyora.com
Selama masa pandemi Corona, angka perkara perceraian di Kota Ternate mengalami tren peningkatan. Hal itu terlihat mulai periode Januari hingga April 2020.
Pada periode Januari misalnya ada 50 perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Ternate. Di bulan Februari 75 perkara. Menurun di bulan Maret 41 perkara dan naik dua kali lipad pada bulan April sebanyak 82 perkara perceraian
Itu disampaikan oleh Hakim Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Ternate, Hasbi Syam saat dikonfirmasi Haliyora.com di ruang kerjanya, Selasa (16/06/2020).
“Ada tren peningkatan angka perceraian di tahun ini,”kata Hasbi Syam memulai percakapan.
Hasbi menjelaskan, rata-rata gugatan perceraian disebabkan dua faktor yakni faktor ekonomi dan dampak media sosial.
“Rata-rata karena faktor ekonomi, pengaruh media sosial juga banyak. Jadi dua factor ini yang mendominasi perkara gugatan perceraian. Dua hal ini memicu pertengkaran terus-menerus dan berujung cerai,”ungkap Hasbi.
Lanjut Hasbi, dalam proses sidang perkara perceraian Pendaftarannya dibuka secara online karena masa pandemi corona.
“penerimaan perkara dilakukan secara online/elektronik karena dalam situasi pandemi corona,“ jelas Hasbi
Hasbi menambahkan, pada persidangan perkara tetap mengikuti protokol kesehatan. Penggugat dan tergugat tetap dihadirkan dalam persidangan, hanya saja pembuktian terutama menghadirkan saksi terkendala akibat Covid-19.
“Jadi kedua bela pihak tetap kita hadirkan, walaupun dalam kondisi pandemi, tapi pemeriksaan saksi masih terkendala karena pandemi Covid-19”terang Hasbi. (Rico)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!