Hal senada disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kepulauan Sula, Safrudin Sapsuha. Ia menegaskan bahwa pihak Kemenag di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan teknis proyek tersebut. “Katong (kami) di daerah ini tidak tahu detail. Proyek itu semua diatur dari kanwil,” ucap Safrudin.
Safrudin juga menyoroti hilangnya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Padahal, papan tersebut sebelumnya memuat informasi terkait anggaran dan pelaksanaan pekerjaan. “Awalnya ada papan nama anggaran, tapi sekarang sudah tidak ada,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan KUA Mangoli Tengah yang dikerjakan oleh CV Adya Karya itu belum rampung hingga awal 2026. Bahkan, proyek tersebut kembali mendapatkan tambahan alokasi anggaran pada tahun ini.
Tambahan anggaran non-tender sebesar Rp30 juta dialokasikan untuk jasa badan usaha non-konstruksi dan dimenangkan oleh CV Citra Pesona Karya.
Belum ada penjelasan resmi dari pihak Kanwil Kemenag Maluku Utara terkait penyebab keterlambatan maupun target penyelesaian lanjutan proyek tersebut. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!