BK DPRD Maluku Utara Periksa Aksandri Kitong, Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik dan Pernyataan Provokatif

Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diterima DPRD melalui surat bernomor 000.1.5/99/DPRD tertanggal 2 April 2026.

Dua organisasi yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut adalah KAHMI Kabupaten Halmahera Utara dan Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara Provinsi Maluku Utara.

Laporan itu mempersoalkan isi percakapan yang diduga mengandung unsur provokatif.

BACA JUGA  Pendapatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate 'Jebol' Rp 1,5 Miliar

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memuat pernyataan Aksandri, termasuk frasa “b*k* b*n*h”.

Frasa tersebut dinilai sejumlah pihak berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Hingga kini, BK masih mendalami konteks dan keaslian percakapan tersebut sebelum mengambil kesimpulan.

Badan Kehormatan DPRD Maluku Utara menegaskan akan menangani perkara ini secara serius dan objektif.

BACA JUGA  Perda PPM jadi Senjata, Fraksi Gerindra DPRD Malut Ungkap Ada Perusahaan Tambang Omzet Triliunan tapi Minim Kontribusi ke Daerah

Langkah itu, menurut Iksan, diperlukan untuk menjaga integritas lembaga legislatif serta mempertahankan kepercayaan publik.Proses pemeriksaan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti tambahan dalam waktu dekat. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah