Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diterima DPRD melalui surat bernomor 000.1.5/99/DPRD tertanggal 2 April 2026.
Dua organisasi yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut adalah KAHMI Kabupaten Halmahera Utara dan Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara Provinsi Maluku Utara.
Laporan itu mempersoalkan isi percakapan yang diduga mengandung unsur provokatif.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memuat pernyataan Aksandri, termasuk frasa “b*k* b*n*h”.
Frasa tersebut dinilai sejumlah pihak berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Hingga kini, BK masih mendalami konteks dan keaslian percakapan tersebut sebelum mengambil kesimpulan.
Badan Kehormatan DPRD Maluku Utara menegaskan akan menangani perkara ini secara serius dan objektif.
Langkah itu, menurut Iksan, diperlukan untuk menjaga integritas lembaga legislatif serta mempertahankan kepercayaan publik.Proses pemeriksaan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti tambahan dalam waktu dekat. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!