Belanja Pegawai Lampaui Batas Ideal, Pemprov Malut Siapkan Strategi Hindari Pengurangan ASN

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mencatat belanja pegawai mencapai 39 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka ini melampaui batas ideal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, menegaskan bahwa kondisi tersebut belum melanggar ketentuan.

BACA JUGA  Fakta Tentang Dua Bandara di Malut yang Rencananya Akan Dibangun Pemprov

“Itu bukan aturan baru. Undang-undang tersebut sudah ada sejak 2022 dan memberikan waktu penyesuaian selama lima tahun,” kata Samsuddin, Kamis (9/4/2026).

Menurut Samsuddin, batas maksimal 30 persen untuk belanja pegawai baru akan berlaku penuh pada 2027. Selama masa transisi, pemerintah daerah masih diberikan ruang sepanjang mendapat persetujuan dari kementerian terkait.

Ia menyebutkan, kondisi belanja pegawai sebesar 39 persen saat ini masih dalam koridor yang diperbolehkan. “Kalau saat ini belanja pegawai 39 persen, itu belum menjadi pelanggaran,” ujarnya.

BACA JUGA  Pulau Taliabu Tidak Dapat DID Tahun 2021, Ini Penyebabnya

Disisi lain, isu pembatasan belanja pegawai sebelumnya memicu kekhawatiran di sejumlah daerah, terutama terkait kemungkinan pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan penyesuaian kebijakan tidak akan dilakukan melalui langkah ekstrem seperti pengurangan tenaga kerja (ASN).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah