Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mencatat belanja pegawai mencapai 39 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka ini melampaui batas ideal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, menegaskan bahwa kondisi tersebut belum melanggar ketentuan.
“Itu bukan aturan baru. Undang-undang tersebut sudah ada sejak 2022 dan memberikan waktu penyesuaian selama lima tahun,” kata Samsuddin, Kamis (9/4/2026).
Menurut Samsuddin, batas maksimal 30 persen untuk belanja pegawai baru akan berlaku penuh pada 2027. Selama masa transisi, pemerintah daerah masih diberikan ruang sepanjang mendapat persetujuan dari kementerian terkait.
Ia menyebutkan, kondisi belanja pegawai sebesar 39 persen saat ini masih dalam koridor yang diperbolehkan. “Kalau saat ini belanja pegawai 39 persen, itu belum menjadi pelanggaran,” ujarnya.
Disisi lain, isu pembatasan belanja pegawai sebelumnya memicu kekhawatiran di sejumlah daerah, terutama terkait kemungkinan pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan penyesuaian kebijakan tidak akan dilakukan melalui langkah ekstrem seperti pengurangan tenaga kerja (ASN).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!