Bobong, Haliyora
Di tahun 2021 pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak mendapatkan Dana Insentif (DID) dari pemerintah pusat.
Hal ini disebabkan karena kabupaten Pulau Taliabu tidak memenuhi syarat dalam pengelolaan keuangan daerah dengan hanya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Sebagaimana di sampaikan oleh sekertaris daerah (sekda), Dr.Salim Ganiru yang juga sebagai Plh. Bupati Pulau Taliabu pada Haliyora saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kamis (25/02/2020) sore tadi.
“Jadi DID (Dana Insentif Daerah) itu diberikan kepaada daerah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecalian (WTP) sementara Taliabu itu hanya dapat penilaian (opini) Wajar Dengan Pengecualian (WDP) makanya tahun 2021 Taliabu tidak dapat DID,” ungkap Salim dalam pesan Whatsapnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!