Sofifi, Maluku Utara – Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku Utara mulai memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat, Aksandri Kitong.
Pemeriksaan diawali dengan rapat dengar pendapat (RDP) perdana yang digelar pada Selasa, 7 April 2026, di kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Jakarta.
Wakil Ketua Badan Kehormatan, Iksan Subur, mengatakan forum tersebut menghasilkan sejumlah poin awal untuk pendalaman kasus.
Dalam proses awal, BK meminta Aksandri memberikan penjelasan resmi terkait pernyataannya yang beredar di grup WhatsApp DPC GAMKI Halmahera Utara.
Penjelasan itu diminta mencakup kronologi lengkap, mulai dari peristiwa pada malam takbiran hingga percakapan tersebut menjadi viral dan memicu reaksi publik.
“BK juga akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pengurus DPC GAMKI Halut serta dua organisasi pelapor,” kata Iksan, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, BK berencana menelusuri isi percakapan dalam grup tersebut sebagai bagian dari proses investigasi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!