BK DPRD Maluku Utara Periksa Aksandri Kitong, Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik dan Pernyataan Provokatif

Sofifi, Maluku Utara – Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku Utara mulai memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat, Aksandri Kitong.

Pemeriksaan diawali dengan rapat dengar pendapat (RDP) perdana yang digelar pada Selasa, 7 April 2026, di kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Jakarta.

Wakil Ketua Badan Kehormatan, Iksan Subur, mengatakan forum tersebut menghasilkan sejumlah poin awal untuk pendalaman kasus.

BACA JUGA  Bawaslu Halsel Bakal Tertibkan Ad Hoc yang Rangkap Jabatan

Dalam proses awal, BK meminta Aksandri memberikan penjelasan resmi terkait pernyataannya yang beredar di grup WhatsApp DPC GAMKI Halmahera Utara.

Penjelasan itu diminta mencakup kronologi lengkap, mulai dari peristiwa pada malam takbiran hingga percakapan tersebut menjadi viral dan memicu reaksi publik.

“BK juga akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pengurus DPC GAMKI Halut serta dua organisasi pelapor,” kata Iksan, Kamis (9/4/2026).

BACA JUGA  Fraksi Hanura Nilai Serapan Anggaran Pemprov Malut Sangat Rendah di Triwulan Pertama 2025

Selain itu, BK berencana menelusuri isi percakapan dalam grup tersebut sebagai bagian dari proses investigasi.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah