Halsel, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memberi warning kepada jajarannya yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Halmahera Selatan agar tidak melakukan aktivitas yang mengarah ke rangkap jabatan.
Hal ini berdasarkan surat pemberitaan nomor : 04/KA.02/MU-04/01/2022 tertanggal 02 Januari 2023, ditujukan kepada ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Halsel.
Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamel saat diwawancarai Haliyora.id Senin, (02/01/2023) mengatakan, Bawaslu Halsel memberikan ketegasan sesuai tindak lanjut arahan Bawaslu Provinsi agar para penyelenggara ad hoc tingkat kecamatan (Panwaslu) yang masih merangkap pekerjaan lain (pokok) berupa ASN (PNS dan tenaga honorer), BUMN atau BUMD, pendamping PKH, pendamping desa dan perangkat desa yang dibiayai APBN agar secepatnya masukan surat bebas tugas dari instansi terkait.
“Jadi, Bawaslu Halsel sudah terbitkan pemberitahuan kepada jajaran ad hoc Panwaslu Kecamatan Se-Halmahera Selatan, agar tidak merangkap pekerjaan setelah ditetapkan sebagai anggota Panwaslu dalam Pemilu 2024,” tegas Asman.
Menurut Asman, langkah Bawaslu ini dalam rangka menjamin dan memastikan penyelenggaraan Pemilu akan datang bekerja sepenuh waktu.
“Ini juga ditegaskan pada pasal 117 ayat (1) huruf j UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon Panwaslu. Selain itu penyelenggara tidak dibenarkan merangkap jabatan, ” jelas Asman.
Ia juga menambahkan, Bawaslu saat ini sudah mulai melakukan identifikasi dokumen Panwaslu dan mengultimatum hingga batas waktu yang diberikan anggota Panwaslu wajib tindaklanjuti surat pemberitahuan itu.
“Kami akan ambil langkah tegas berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jika itu melanggar langsung ditindak,” pungkasnya. (Asbar-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!