Perda PPM jadi Senjata, Fraksi Gerindra DPRD Malut Ungkap Ada Perusahaan Tambang Omzet Triliunan tapi Minim Kontribusi ke Daerah

Sofifi, Maluku Utara – Pada sidang paripurna DPRD Maluku Utara yang berlangsung pada hari Jumat (12/9), dua Peraturan Daerah (Perda) baru resmi disahkan. Kedua Perda tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Perda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Sekitar Wilayah Tambang.

Pengesahan kedua Perda ini dibacakan oleh Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray. Sidang paripurna ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sarbin Sehe dan Sekretaris Daerah (Sekda) Samsudin A. Kadir.

BACA JUGA  Tanggapi Pandangan Umum Fraksi di DPRD Malut Atas RAPBD 2026, Ini Jawaban Wagub Sarbin

Mislan Syarif, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya implementasi kedua Perda ini. Ia mengungkapkan harapannya agar regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen di kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan secara maksimal.

“Selama ini, kita memiliki banyak perusahaan tambang di Maluku Utara, namun masyarakat sekitar wilayah pertambangan belum merasakan manfaatnya,” ujarnya.

BACA JUGA  Terancam Dicoret, Komisi IV DPRD Malut Kawal Bantuan untuk Rumah Ibadah
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah