Sofifi, Maluku Utara – Pada sidang paripurna DPRD Maluku Utara yang berlangsung pada hari Jumat (12/9), dua Peraturan Daerah (Perda) baru resmi disahkan. Kedua Perda tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Perda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Sekitar Wilayah Tambang.
Pengesahan kedua Perda ini dibacakan oleh Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray. Sidang paripurna ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sarbin Sehe dan Sekretaris Daerah (Sekda) Samsudin A. Kadir.
Mislan Syarif, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya implementasi kedua Perda ini. Ia mengungkapkan harapannya agar regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen di kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan secara maksimal.
“Selama ini, kita memiliki banyak perusahaan tambang di Maluku Utara, namun masyarakat sekitar wilayah pertambangan belum merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!