Sofifi, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) telah mencapai kesepakatan terkait utang daerah termasuk pihak ketiga akan dibayarkan dalam APBD-Perubahan 2025.
Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, mengingatkan pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe untuk tetap memfokuskan perhatian pada pembayaran utang yang telah diakomodasi dalam pembahasan APBD-Perubahan tahun anggaran 2025.
“Jadi sekali lagi saya ingatkan pemerintah agar tetap membayar utang yang telah diakomodir dalam APBD-P tahun anggaran 2025,” tegasnya di halaman kantor DPRD Malut pada Jumat (12/9/2025).
Lebih lanjut, Ikbal Ruray menjelaskan bahwa DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah sepakat untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 miliar guna pembayaran utang tersebut di APBD-P. “Setelah hasil evaluasi APBD-P di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama 14 hari, kami yakin Pemprov akan tetap berkomitmen untuk memulai pembayaran di awal Oktober, dan kami DPRD akan terus mengawalnya,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!