Sofifi, Maluku Utara – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara mengungkap adanya kehilangan pendapatan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Kota Ternate sebesar Rp 1,5 miliar untuk tahun 2024. Situasi ini menyebabkan kerugian yang signifikan bagi pihak RSUD.
Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Malut, Muksin Amrin, menjelaskan bahwa RSUD Chasan Boesoirie mengajukan klaim kepada BPJS dengan berbagai prosedur. Namun, klaim tersebut dianggap kadaluarsa, sehingga rumah sakit terpaksa menanggung kerugian.
“Jadi RSUD Chasan Boesoirie mengajukan klaim ke pihak BPJS dengan prosedur macam-macam sehingga klaim BPJS itu dianggap kadaluarsa, sehingga RSUD dianggap rugi,” ungkap Muksin usai rapat dengan direktur RSUD pada Jumat (13/6/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!