Kerumitan ini menjadi ironi di tengah kebutuhan mendesak nelayan kecil. Di satu sisi, mereka dituntut patuh aturan. Di sisi lain, akses terhadap legalitas justru tersendat.
Padahal, contoh keberhasilan pernah ada. Di Kabupaten Halmahera Selatan, nelayan yang tergabung dalam Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli berhasil memperoleh SIPR resmi pada Desember 2022, setelah melalui proses panjang selama tujuh bulan dengan pendampingan.
Namun di Kepulauan Sula, realitasnya berbeda. Buamona, nelayan lainnya, mengaku telah empat kali mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), tetapi tak kunjung mendapat pelayanan. “Saya sudah empat kali datang, tapi tidak ada pelayanan sama sekali,” ujarnya.
Ia bahkan harus menempuh perjalanan jauh dari Desa Waiboga hanya untuk mendapatkan kepastian yang tak kunjung datang.
“Kalau kami dari Waiboga saja sudah jauh, bagaimana dengan nelayan dari Desa Kabau yang lebih jauh lagi,” katanya.
Kekecewaan nelayan semakin tajam ketika pelayanan publik dinilai tak sebanding dengan kewajiban mereka sebagai warga negara. “PNS digaji dari pajak rakyat. Sudah seharusnya melayani,” ucapnya tegas.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, menegaskan bahwa penertiban tetap dilakukan sesuai hukum, terutama terhadap kapal dari luar daerah.
“Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Namun ia membuka ruang dialog, menyebut pertemuan tersebut sebagai langkah awal mencari jalan tengah. “Harus ada solusi terbaik agar nelayan tidak dirugikan, tetapi penegakan hukum tetap berjalan,” katanya.
Di Kepulauan Sula, persoalan ini memperlihatkan jurang antara regulasi dan realitas. Ketika hukum ditegakkan tanpa diimbangi solusi, nelayan kecil menjadi pihak yang paling duluan tenggelam. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!