Sanana, Maluku Utara – Puluhan nelayan rumpon di Kabupaten Kepulauan Sula mendatangi Markas Polres Kepulauan Sula, Sabtu (4/4/2026). Mereka datang bukan untuk melapor, melainkan memprotes penertiban armada tangkap oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) yang dinilai menekan ruang hidup nelayan kecil.
Di hadapan Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto dan Kasat Polairud Iptu Muhammad Riza Iskandar, suara nelayan terdengar lantang: negara dianggap hadir hanya dalam bentuk larangan, bukan solusi.
“Kami terpaksa datangkan kapal dari luar karena di Sula tidak ada armada yang memadai. Tidak ada pabrik ikan, kapal pajeko juga tidak tersedia,” kata Harahab, salah satu nelayan.
Keterbatasan infrastruktur perikanan di daerah itu memaksa nelayan mencari cara bertahan. Namun langkah tersebut justru berujung penertiban oleh aparat. Bagi nelayan, situasi ini seperti jalan buntu: melaut dibatasi, alternatif tak tersedia.
“Kalau penertiban terus dilakukan tanpa solusi, bagaimana nasib kami?” ujar Harahab. “Ini soal makan, biaya sekolah anak, dan hidup keluarga.”
Persoalan tak berhenti pada penertiban. Nelayan juga mengeluhkan rumitnya proses perizinan rumpon, alat bantu tangkap yang menjadi tumpuan utama mereka. Izin yang seharusnya menjadi pintu legalitas, justru berubah menjadi tembok birokrasi.
Penyuluh perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sarna Sibela, mengakui kerumitan tersebut. Berdasarkan regulasi Permen KKP Nomor 18 Tahun 2021, pemasangan rumpon wajib mengantongi Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Izin memang cukup sulit, karena harus melalui sistem aplikasi dan persetujuan ruang laut,” kata Sarna.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!