Daruba, Maluku Utara – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai masih mendalami dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Kepala Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, berinisial ET.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Pandjaitan, mengatakan proses penanganan perkara masih pada tahap penyelidikan. Polisi, kata dia, tengah menelusuri mekanisme penerbitan ijazah Paket B yang menjadi pokok persoalan.
“Dugaan ijazah palsu yang melibatkan Kepala Desa Bido masih kami dalami. Kami sedang memeriksa bagaimana mekanisme pengeluaran ijazah Paket B tersebut,” ujar Yakub kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan prosedur penerbitan ijazah Paket B, yang dinilai memiliki mekanisme berbeda dibandingkan ijazah formal lainnya.
“Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar lebih jelas terkait mekanisme penerbitannya,” kata dia.
Yakub menambahkan, hampir seluruh saksi telah diperiksa. Kepolisian sempat berencana meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, namun memutuskan untuk memperdalam klarifikasi ke Dinas Pendidikan sebelum mengambil langkah lanjutan. “Masih tahap penyelidikan (lidik),” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!