Pemda Pulau Morotai Tambah OPD, Struktur Sekretariat Daerah Dipangkas

Iwan menjelaskan, Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan salah satu OPD baru yang sebelumnya masih bergabung dalam Bagian Humas Sekretariat Daerah. Selain itu, urusan perbatasan yang sebelumnya berada di Sekretariat Daerah kini berdiri sendiri sebagai Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah. “Sejak Januari 2026 ini, dua OPD baru tersebut sudah mulai berjalan. Untuk sementara telah digunakan kepala dinas dan kepala badan, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan pimpinan definitif,” terangnya.

Ia menambahkan, Sekretaris Daerah menargetkan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemda Pulau Morotai pada 2026 sudah berstatus definitif, sehingga tidak lagi diisi oleh pelaksana tugas.
Adapun enam badan tersebut yakni Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah, serta Inspektorat Daerah. Perubahan nomenklatur juga dilakukan terhadap Bappeda dan Litbang yang kini menjadi Bapperida.

BACA JUGA  DPRD Desak Pemkot Ternate Segera Bayar Honor PTT

Selain penambahan OPD, Pemda Morotai juga melakukan perampingan struktur Sekretariat Daerah. Salah satunya dengan menghapus jabatan Asisten III dan mengurangi jumlah staf ahli dari tiga menjadi dua orang. “Penyesuaian ini dilakukan karena mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Kini, Sekretariat Daerah hanya memiliki dua asisten, yakni Asisten I yang membidangi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat serta Asisten II yang membidangi administrasi pembangunan dan umum.

BACA JUGA  Dipecat PDIP, Amin Drakel Siapkan 'Perlawanan'

Bagian-bagian di Sekretariat Daerah juga disederhanakan, meliputi Bagian Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Menurutnya, Bagian Organisasi akan memiliki tugas strategis menyusun rancangan Peraturan Bupati terkait uraian tugas OPD dan analisis jabatan di lingkungan Pemda Pulau Morotai. Sementara itu, empat bagian yakni Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum, dan Organisasi, tidak lagi membawahi kepala subbagian, tetapi jabatan fungsional.

Adapun Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa masing-masing membawahi tiga kepala subbagian. “Kebijakan ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (RF/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah