Daruba, Maluku Utara — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai resmi menambah jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus mengurangi sejumlah bagian di Sekretariat Daerah mulai tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian regulasi dan kondisi keuangan daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Pulau Morotai, Sulaiman Basri, melalui Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Iwan Muraji, menjelaskan bahwa perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah. Kedua regulasi itu ditetapkan pada 30 Desember 2025.
“Mulai tahun ini sudah ada penambahan OPD dan pengurangan bagian di Sekretariat Daerah,” kata Iwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).
Dengan perubahan tersebut, lanjut dia, jumlah OPD di lingkungan Pemda Pulau Morotai kini menjadi 33. Rinciannya terdiri atas 19 Dinas, 6 Badan, 1 Inspektorat, 2 Sekretariat yakni Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, serta 6 Kecamatan.
Sebanyak 19 Dinas itu antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!