Kejati Malut Didesak Tetapkan Aliong Mus Tersangka Kasus Korupsi Proyek Isda Taliabu

- Editor

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejati Maluku Utara

Kantor Kejati Maluku Utara

Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak segera menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.

Desakan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum M. Bahtiar Husni. Ia menilai, penanganan perkara harus dilakukan secara tegas dan profesional tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat daerah.

Bahtiar menjelaskan, proyek pembangunan Isda Pulau Taliabu yang dibiayai melalui APBD 2023 memiliki nilai anggaran sebesar Rp 17,5 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.

Selain proyek Isda, Bahtiar juga menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah. Pertama, proyek pembangunan jalan Tabona–Peleng (beton) dengan nilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama. Kedua, proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca (butas) lanjutan senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.

Menurut Bahtiar, proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum. “Prinsipnya semua sama di mata hukum. Tidak ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan pejabat,” tegas Bahtiar saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, apabila seseorang telah dipanggil dua kali secara patut namun tidak kooperatif, maka penyidik seharusnya menerbitkan perintah membawa.
“Kalau saksi-saksi sudah diperiksa dan semuanya menjurus ke dia, lalu yang bersangkutan tidak kooperatif saat pemanggilan, penyidik harus tegas. Ketika alat bukti sudah cukup, statusnya bisa dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan,” ujarnya.

BACA JUGA  Abubakar Abdullah Diperiksa Jaksa di Kasus Dana Operasional DPRD Malut

Bahtiar juga mengkritik sikap penyidik apabila terlalu menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan waktu pihak yang dipanggil. Menurutnya, hal tersebut dapat melemahkan komitmen penegakan hukum. “Tidak boleh hukum menyesuaikan waktu pejabat. Justru pejabat yang harus patuh pada proses hukum,” tandas Bahtiar.

Diketahui, dalam perkara pembangunan Isda Kabupaten Pulau Taliabu, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu S alias Suprayitno, kemudian MPR alias Melanton, serta YS alias Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun. (Riv/Red)

Berita Terkait

‘Work From Home’ Berlaku, Kantor Walikota Ternate Lengang: Ini Kata Tauhid
Jelang Audit BPK, Sekkot Ternate Minta OPD Proaktif
Audit Semester II, Pemkot Ternate Diberi Tiga Catatan Penting dari BPK Malut
Abdillah Kamarullah Ditunjuk Sebagai Plt Sekda Halmahera Selatan
Realisasi Fisik DKP Halsel 2025 Tuntas 100 Persen, Kadis: Kami Jadikan Bahan Evaluasi untuk Program Mendatang
Soal Pangkalan ‘Kencing’ Minyak Tanah di Kios, DPRD Halsel Dukung Pemberian Sanksi
Pertamina Patra Niaga Papua-Maluku Terus Pantau Distribusi Minyak Tanah di Morotai
Pulau Morotai Dapat Bantuan Fasilitas Kesehatan dari Kemenkes
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:35 WIT

‘Work From Home’ Berlaku, Kantor Walikota Ternate Lengang: Ini Kata Tauhid

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:26 WIT

Jelang Audit BPK, Sekkot Ternate Minta OPD Proaktif

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:15 WIT

Audit Semester II, Pemkot Ternate Diberi Tiga Catatan Penting dari BPK Malut

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:06 WIT

Abdillah Kamarullah Ditunjuk Sebagai Plt Sekda Halmahera Selatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:08 WIT

Soal Pangkalan ‘Kencing’ Minyak Tanah di Kios, DPRD Halsel Dukung Pemberian Sanksi

Berita Terbaru

Sekkot Ternate, Rizal Marsaloy.

Headline

Jelang Audit BPK, Sekkot Ternate Minta OPD Proaktif

Kamis, 15 Jan 2026 - 20:26 WIT

error: Konten diproteksi !!