Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak segera menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.
Desakan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum M. Bahtiar Husni. Ia menilai, penanganan perkara harus dilakukan secara tegas dan profesional tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat daerah.
Bahtiar menjelaskan, proyek pembangunan Isda Pulau Taliabu yang dibiayai melalui APBD 2023 memiliki nilai anggaran sebesar Rp 17,5 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain proyek Isda, Bahtiar juga menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah. Pertama, proyek pembangunan jalan Tabona–Peleng (beton) dengan nilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama. Kedua, proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca (butas) lanjutan senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.
Menurut Bahtiar, proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum. “Prinsipnya semua sama di mata hukum. Tidak ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan pejabat,” tegas Bahtiar saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, apabila seseorang telah dipanggil dua kali secara patut namun tidak kooperatif, maka penyidik seharusnya menerbitkan perintah membawa.
“Kalau saksi-saksi sudah diperiksa dan semuanya menjurus ke dia, lalu yang bersangkutan tidak kooperatif saat pemanggilan, penyidik harus tegas. Ketika alat bukti sudah cukup, statusnya bisa dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan,” ujarnya.
Bahtiar juga mengkritik sikap penyidik apabila terlalu menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan waktu pihak yang dipanggil. Menurutnya, hal tersebut dapat melemahkan komitmen penegakan hukum. “Tidak boleh hukum menyesuaikan waktu pejabat. Justru pejabat yang harus patuh pada proses hukum,” tandas Bahtiar.
Diketahui, dalam perkara pembangunan Isda Kabupaten Pulau Taliabu, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu S alias Suprayitno, kemudian MPR alias Melanton, serta YS alias Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun. (Riv/Red)









