Dalam kesempatan yang sama, Polres Kepulauan Sula juga mengamankan sebanyak 2.887 botol minuman keras (miras). Dari operasi tersebut, sebanyak 366 orang pengedar dan pengonsumsi miras diamankan.
“Sebanyak 350 orang diberikan pembinaan, sementara 16 orang diproses hukum melalui tindak pidana ringan (Tipiring),” jelasnya.
Kodrat menegaskan, seluruh upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme anggota, responsivitas dalam melayani masyarakat, serta transparansi dalam setiap tindakan hukum,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan insan pers untuk terus menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!