Jakarta, Haliyora.id- Kepengurusan Partai Perindo besutan Hary Tanoe Soedibjo mengalami turbulensi. Hal ini karena muncul gejolak internal yang mengoreksi gaya kepimpinan bos MNC itu yang dianggap otoriter dan sangat sentralistik.
“Kepemimpinan Hary Tanoe, sangat personal dan otoriter sehingga perlu di koreksi agar Perindo menjadi parpol yang bukan hanya sebagai alat politik kepentingan pribadi,” kata mantan Ketua DPW Maluku Utara Mukti Baba dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Mukti Baba yang dipecat Hary Tanoe, mengajukan Pendaftaran Permohonan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia dalam hal pembatalan atas terbitnya SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No,. M.HH-03. Ah.11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo periode 2022-2027.
“Sehubungan dengan pemberhentian dan atau pemecatan secara semena mena terhadap kami selaku Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Maluku Utara melalui SK DPP No 3920-SK/DPP-Partai Perindo/V/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Hary Tanoe Soedibdjo dan Sekretariat Jenderal Ahmad Rofiq tanggal 29 Mei 2024 maka pada hari ini tanggal 26 tahun 2024 kami bersama Tim Advokat dari Kantor Law Firm Lukmanul Hakim dan Partners telah mendaftarkan permohonan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta dengan nomor registrasi perkara No :259/G/2024/PTUN.JKT,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!