Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 10 miliar kepada Pemerintah Kota Ternate untuk pembayaran tunggakan Universal Health Coverage (UHC).
Namun, hingga kini Pemkot Ternate baru menggunakan Rp 6,4 miliar dari total dana tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjelaskan bahwa penggunaan dana tersebut telah disesuaikan dengan skema pembayaran utang yang disepakati bersama BPJS Kesehatan Provinsi Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk menjawab persoalan UHC ini, kita diberi kelonggaran untuk membayar utang di angka Rp6,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan utang tahun 2025,” kata Rizal kepada wartawan usai rapat bersama Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Maluku Utara di Kantor Wali Kota Ternate, Selasa (30/12/2025).
Rizal menambahkan, dalam APBD Induk 2026 Pemkot Ternate telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk pembayaran lanjutan. Jika ke depan DBH kembali disalurkan oleh pemerintah provinsi sebesar Rp 10 miliar, maka seluruh tunggakan UHC dipastikan dapat diselesaikan.
“Artinya, karena yang dibayarkan sekarang baru Rp 6,4 miliar, maka sisa kewajiban bisa dituntaskan pada tahun depan,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









