Sofifi, Maluku Utara – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah meminta agar pemerintah pusat segera menyelesaikan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar Pemprov Malut sebesar Rp 410 miliar yang belum diselesaikan.
Menurut Abubakar, dana ini sangat dibutuhkan oleh daerah untuk membayar utang ke pihak ketiga dan utang DBH di 10 kabupaten/kota.
Sebelumnya, Kaban BPKAD Ahmad Purbaya dan Ketua DPRD Maluku Utara Ikbal Ruray, juga mendesak agar pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar segera menyelesaikan utang DBH tersebut karena sangat dibutuhkan oleh Pemprov.
“Kita berharap agar tunggakan DBH kurang bayar ini segera ditransfer ke daerah, sehingga pemerintah daerah bisa menyelesaikan permasalahan keuangan,” kata Abubakar Abdullah, kepada Haliyora. id beberapa waktu yang lalu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!