Pemerintah Pusat Bikin Pemprov Malut ‘Bautang’

Sofifi, Maluku Utara – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah meminta agar pemerintah pusat segera menyelesaikan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar Pemprov Malut sebesar Rp 410 miliar yang belum diselesaikan.

Menurut Abubakar, dana ini sangat dibutuhkan oleh daerah untuk membayar utang ke pihak ketiga dan utang DBH di 10 kabupaten/kota.

BACA JUGA  Dampak Pilkades Morotai, Terjadi Baku Pukul Antar Pendukung Cakades

Sebelumnya, Kaban BPKAD Ahmad Purbaya dan Ketua DPRD Maluku Utara Ikbal Ruray, juga mendesak agar pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar segera menyelesaikan utang DBH tersebut karena sangat dibutuhkan oleh Pemprov.

“Kita berharap agar tunggakan DBH kurang bayar ini segera ditransfer ke daerah, sehingga pemerintah daerah bisa menyelesaikan permasalahan keuangan,” kata Abubakar Abdullah, kepada Haliyora. id beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA  Bappeda Gelar FGD, Serap Aspirasi Penyusunan RPJPD Malut 2025-2045 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah