Bobong, Maluku Utara- Dalam waktu dekat, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu akan menetapkan Kepala Desa Losseng (Nonaktif), Harnono La Yai sebagai tersangka dugaan Korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Iya dalam waktu dekat ini kami akan gelar perkara penetapan tersangka, kita tinggal menunggu hasil audit dari Inspektorat saja langsung penetapan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, kepada Haliyora, Senin (10/10/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Nazamuddin mengakui, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan korupsi anggaran DD dan ADD yang dilakukan oleh Kades Losseng, (Nonaktif) Harnono La Yai.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya dugaan korupsi, nilainya itu sekitar Rp 400 juta, cuman saya tidak tahu apakah itu dalam satu tahun saja, atau kah akumulasi dari 3 tahun yang di proses ini, karena kasus ini kita proses dari tahun 2019 sampai dengan 2021, jadi nilai itu belum pasti, yang jelas kita menunggu hasil resmi dari Inspektorat, karena harus ada dua alat bukti baru kita bisa tetapkan tersangka,” akui Nazamuddin.
Sementara Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, Gesberd Tani belum lama ini mengatakan, pihaknya sudah selesai mengaudit laporan keuangan Desa Losseng dan sementara dalam tahapan perampungan hasil.
“Kita tinggal menunggu perampungan hasil saja, kalau hasilnya sudah selesai langsung akan di serahkan ke Jaksa, tidak lama lagi dalam waktu dekat ini sudah selesai,” tandas Roni, sapaan akrabnya. (Ham-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!