Abubakar mengungkapkan, sebenarnya di akhir tahun 2024 pemerintah daerah melalui Pj. Gubernur sudah menyurat secara resmi ke Kemenkeu dengan harapan di akhir tahun 2024 lalu utang ini bisa segera dicairkan. “Tapi ternyata di akhir tahun dana itu tidak juga dicairkan,” ujarnya.
Menurut mantan Jetua KNPI Malut ini, ada Peraturan Menteri (Permen) Kemenkeu yang diterbitkan menjelaskan proses pencairan anggaran ke daerah digeser ke tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut yang bisa dicairkan ke Pemprov Malut hanya sebesar Rp 88 miliar.
“Tapi kita belum tau DBH tersebut dicairkan di bulan apa, entah itu bulan Januari, Februari, Maret atau April kita tidak tahu, kita berharap Kaban BPKAD segera konsultasikan masalah ini agar segera dicairkan, karena kita sangat membutuhkan untuk menyelesaikan utang di daerah,” ucap Abubakar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!