Sanana, Maluku Utara- Pihak keluarga Husni Usia (60), mengutuk keras aksi penganiayaan yang diduga dilakukan mantan Bupati Kepulauan Sula, Hendrats Theis (HT) terhadap Husni.
Aksi premanisme yang diduga dilakukan politisi yang digadang-gadangkan maju sebagai calon Bupati di Pilbup Sula 2024 itu terhadap Husni Usia itu terjadi di Desa Fatiba, Kecamatan Sulabesi Tengah pada Senin (25/3/2024) siang sekitar pukul 13.00 Wit.
Menurut kelurga korban, tindakan yang dilakukan perundungan yang diduga dilakukan mantan Bupati Sula itu merupakan tindakan premanisme sehingga harus diproses hukum.
“Tindakan yang dilakukan merupakan tindakan preman maka dari itu ya harus proses hukum, Paman kami tadi sudah melaporkan hal ini kemudian, bukti-bukti juga telah disiapkan kita tunggu panggilan Pihak Polres” kata Maulana, keluarga dari korban saat diwawancarai di SPKT Polres Sula Senin, 25 Maret 2024.
Sebagai keluarga, Maulan menyatakan tindakan yang dilakukan HT tidak akan dapat diterima dan diselesaikan secara damai bahkan dengan cara apapun.
“Tidak ada mediasi damai, yang pasti harus proses hukum, tentu harapan kami kepada Polres Sula agar proses sesuai hukum yang berlaku apalagi tindakan ini di bulan puasa,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!