Weda, Maluku Utara – Komisi II DPRD Halmahera Tengah menyoroti terkait penataan aset daerah yang selama ini dinilai amburadul. Sekretaris Komisi II Ibrahim Layn, saat diwawancarai media ini menekankan bahwa urgensi penataan aset daerah agar lebih tertib, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi.
Inventarisasi dianggap mendesak untuk memastikan seluruh aset terdata jelas, mulai dari status kepemilikan hingga pemanfaatannya, demi mencegah penyalahgunaan maupun kehilangan aset Pemkab Halteng. Ibrahim yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa persoalan aset daerah tidak bisa lagi dibiarkan.
Salah satu contoh yang paling urgen soal penataan aset daerah adalah terkait status lahan warga Dusun III Desa Persiapan Akeici yang sejak 2008 direlokasi, namun hingga kini tidak bisa mengurus sertifikat tanah karena lahan yang mereka tempati masih berstatus milik Pemkab.
“Kurang lebih 44 kepala keluarga yang direlokasi dari Desa Fidi Jaya belakang pasar TPI hingga kini status lahannya tidak jelas. Pemerintah tidak punya dokumen resmi, sehingga masyarakat pun tak bisa mengurus sertifikat. Persoalan ini terlalu lama dibiarkan. Masyarakat butuh kepastian hukum,” tegas Ibrahim, Kamis (25/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!