Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, ketika di konfirmasi wartawan membenarkan bahwa surat perintah sudah dikeluarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara.
“Katanya sudah keluar sprintnya dari Pidsus,” ujar Richard di Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis (25/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!