Daruba, Maluku Utara – Keputusan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memberhentikan sementara 23 kepala desa menuai perhatian luas, mulai dari masyarakat, politisi, hingga Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi).
Ketua DPP Apdesi, A. Anwar, dalam keterangannya kepada sejumlah media, Selasa (17/6/2025), menyatakan bahwa pemberhentian tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Pemberhentian, baik sementara maupun tetap, harus berdasarkan alasan hukum yang sah, seperti tidak mampu melaksanakan tugas, melanggar larangan sebagai kepala desa, tidak lagi memenuhi syarat, atau terbukti secara hukum melakukan tindak pidana,” jelas Anwar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya