Senada dengan Rasmin, mantan Kajari Morotai, Sobeng Suradal, menilai keputusan kepala daerah menonaktifkan sementara 23 kades sebagai langkah yang tepat dan sesuai aturan.
“Semua ada mekanismenya. Audit Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dilakukan berdasarkan regulasi yang sah, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sobeng, yang kini menjabat Kajari Pasaman.
Menurut Sobeng, setelah audit, kepala desa diberi kesempatan menyelesaikan temuan secara administratif dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak diselesaikan, kepala daerah berwenang memberikan sanksi administrasi hingga proses hukum bila ditemukan unsur pidana.
“Pernyataan yang menyebut pemberhentian ini cacat hukum justru bisa memperkeruh suasana. Yang perlu didorong adalah penyelesaian sesuai hukum, bukan menutupi potensi pelanggaran,” ujarnya.
Rasmin dan Sobeng sepakat bahwa langkah Pemkab Morotai merupakan bentuk komitmen terhadap pemerintahan desa yang bersih dan profesional.
“Jika desa diberi peran besar dalam pembangunan, maka harus ada keseriusan juga dalam mengawal integritas dan tata kelola keuangannya,” ujar Rasmin.
Keduanya menegaskan bahwa upaya memperbaiki pengelolaan dana desa bukanlah bentuk kriminalisasi, tetapi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!