Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate baru-baru ini menyatakan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-deru, yang berlokasi di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, ternyata belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Muhammad Syafei, dalam wawancara dengan Haliyora.id pada Selasa, 16 September 2025.
Pernyataan ini memicu sorotan masyarakat dan berbagai kalangan, melihat pentingnya keberadaan AMDAL sebagai syarat utama untuk operasional fasilitas pengelolaan sampah.
Muhammad Syafei mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses dokumen AMDAL untuk TPA Buku Deru-deru. Ia menyebutkan bahwa selama ini TPA tersebut belum memiliki AMDAL, hanya dokumen lingkungan biasa yang belum sampai ke tahap verifikasi.
“Kami sedang mengurus AMDAL TPA Buku Deru-Deru. Dokumennya sudah ada sejak lama, tapi belum diverifikasi oleh provinsi karena masih belum lengkap,” ujar Syafei saat diwawancarai di kantor DLH, Selasa (16/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!