Ternate, Maluku Utara – Kebijakan penataan parkir Pemerintah Kota Ternate kembali menuai kritik tajam. Setelah disorot DPRD, kali ini kalangan akademisi ikut mempertanyakan logika di balik penertiban kendaraan yang berujung pada pengangkutan milik warga oleh aparat Satuan Lalu Lintas.
Alih-alih menciptakan ketertiban, kebijakan tersebut justru dinilai menyisakan paradoks. Di satu sisi, pemerintah memasang rambu larangan parkir. Di sisi lain, area yang sama dijadikan lahan parkir berbayar dan dipungut retribusi dari masyarakat.
Dosen Universitas Khairun Ternate, Muammil Sun’an, menyebut praktik ini sebagai bentuk kebijakan yang tidak konsisten bahkan cenderung menjebak warga.
“Jika memang di area jalan sepanjang pasar Barito terdapat rambu larangan parkir dipasang, pertanyaannya, siapa yang memasang rambu tersebut. Jika itu dipasang Pemkot Ternate, kenapa justru dijadikan lahan parkir dan menarik retribusi dari warga? Ini sama saja Pemkot memasang ranjau bagi warga sendiri,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Kritik tersebut mengarah langsung pada Dinas Perhubungan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan parkir. Menurut Muammil, persoalan ini bukan semata soal penertiban, melainkan kegagalan dalam merancang kebijakan publik yang logis dan adil.
Situasi menjadi semakin rumit ketika kendaraan warga yang sebelumnya di parkir di area tersebut justru diangkut oleh Satlantas. Padahal, warga merasa telah memenuhi kewajiban dengan membayar retribusi.
“Ini kelalaian pemerintah. Karena itu, tanggung jawab atas kendaraan yang diangkut sepenuhnya berada pada Pemkot, khususnya Dishub,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!