Muammil juga menyoroti dugaan pergeseran fungsi ruang di kawasan pasar. Lahan parkir yang semestinya tersedia bagi pengunjung justru dialihkan menjadi area sewa bagi pedagang. Akibatnya, ruang parkir menyempit, dan bahu jalan dijadikan alternatif meski bertentangan dengan rambu yang terpasang.
Praktik ini, menurutnya, menunjukkan orientasi kebijakan yang lebih condong pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketimbang kepentingan publik. “Pemkot jangan hanya mengejar PAD dengan menabrak aturan yang mereka buat sendiri,” ujarnya.
Muammil lantas meruju pada regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang telah mengatur bahwa penggunaan bahu jalan untuk parkir hanya diperbolehkan jika tidak ada larangan dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya, yakni kemacetan meningkat setelah bahu jalan difungsikan sebagai lahan parkir.
“Faktanya setelah bahu jalan di depan pasar Barito dijadikan lahan parkir, justru menimbulkan kemacetan,” kata Muammil.
Kondisi ini memperlihatkan potret semrawutnya tata kelola kawasan pasar di Ternate. Kebijakan yang tidak sinkron antara aturan dan praktik lapangan bukan hanya membingungkan warga, tetapi juga berpotensi merugikan mereka secara langsung.
Di tengah polemik ini, DPRD Kota Ternate didorong untuk tidak berhenti pada kritik. Lembaga legislatif tersebut diminta mengambil langkah tegas guna memastikan adanya pertanggungjawaban dari pemerintah daerah.
Tanpa langkah korektif, persoalan ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk, di mana kebijakan publik tidak lagi melindungi warga, melainkan justru menjebak mereka dalam aturan yang saling bertentangan. “DPRD harus secara tegas meminta Pemkot bertanggung jawab terhadap sepeda motor warga yang diangkut Satlantas,” tandasnya. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!