Ia menjelaskan proses verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebenarnya telah diajukan sejak empat tahun lalu. Namun, keterbatasan anggaran membuat proses tersebut tertunda.
“Waktu itu, anggaran yang diminta provinsi cukup besar, sementara anggaran kami tidak mencukupi. Akhirnya proses penilaian dibatalkan. Padahal, AMDAL harus dinilai oleh provinsi,” jelasnya, 16 September 2025.
Selama ini, TPA Buku Deru-deru menjadi satu-satunya lokasi pembuangan akhir sampah di Kota Ternate, dengan kapasitas mencapai ribuan ton sampah setiap bulannya. Ketiadaan AMDAL menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas lingkungan dari fasilitas ini, terutama karena seharusnya dokumen tersebut menjadi prasyarat sebelum pembangunan dan pengoperasian. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!