TPA Buku Deru-deru di Ternate Ternyata Belum Miliki AMDAL

Ia menjelaskan proses verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebenarnya telah diajukan sejak empat tahun lalu. Namun, keterbatasan anggaran membuat proses tersebut tertunda.

“Waktu itu, anggaran yang diminta provinsi cukup besar, sementara anggaran kami tidak mencukupi. Akhirnya proses penilaian dibatalkan. Padahal, AMDAL harus dinilai oleh provinsi,” jelasnya, 16 September 2025.

BACA JUGA  Belum Masuk Prolegda 2023, Ranperda Relokasi Kawasi masih Wacana

Selama ini, TPA Buku Deru-deru menjadi satu-satunya lokasi pembuangan akhir sampah di Kota Ternate, dengan kapasitas mencapai ribuan ton sampah setiap bulannya. Ketiadaan AMDAL menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas lingkungan dari fasilitas ini, terutama karena seharusnya dokumen tersebut menjadi prasyarat sebelum pembangunan dan pengoperasian. (RFN/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah