Ada 6 orang yang pertama adalah dari pemilik tempat (gudang) kemudian ada dari pihak satgas 2 orang, dari Disperindagkop sama Satpol PP kemudian sopir truk yang mengangkut BBM, sama sub agen di Desa Sopi
Zulkarnain Akbar (Anggota Satgas BBM Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Sebanyak 6 orang saksi telah diperiksa oleh Tim Satgas BBM Kabupaten Pulau Morotai, dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah.
Kasus ini bermula dari penggerebekan minyak tanah (mitan) dan solar oleh tim Satgas BBM yang diduga ditimbun di gudang milik salah seorang pengusaha bernama MT alias Mun pada Jum’at (20/10/2023), pekan lalu.
Anggota Satgas BBM, Zulkarnain Akbar mengungkapkan, sedikitnya ada enam (6) orang saksi terkait dugaan praktek penimbunan mitan dan solar itu.
Mereka diantaranya, MB, AG, A, ditambah dengan 2 orang dari Tim Satgas BBM, dan sopir truk pengangkut minyak tanah.
“Ada 6 orang yang pertama adalah dari pemilik tempat (gudang) kemudian ada dari pihak satgas 2 orang, dari Disperindagkop sama Satpol PP kemudian sopir truk yang mengangkut BBM, sama sub agen di Desa Sopi inisial A,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!