Ibrahim juga menyoroti maraknya penyerobotan dan penjualan tanah milik Pemkab Halteng di Kecamatan Weda, Weda Tengah, dan Weda Utara. Meski begitu, ia tak merincikan secara gamblang pihak mana saja yang diduga terlibat di praktik penyerobotan lahan tersebut. Menurutnya, lemahnya administrasi aset membuat lahan pemerintah mudah dikuasai pihak lain.
“Fakta di lapangan, banyak tanah milik Pemkab diserobot dan bahkan diperjualbelikan. Karena tidak ada dokumen kepemilikan yang jelas, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Kasus di Weda Tengah, misalnya, baru diketahui sebagai aset Pemkab setelah warga melapor,” jelasnya.
Selain itu, Ibrahim mempertanyakan status sejumlah aset Pemkab Halteng berupa tanah dan bangunan di luar daerah, mulai dari Ternate, Makassar, Gorontalo, Jakarta, hingga Yogyakarta. “Semua aset itu masih atas nama orang lain. Yang lebih parah, aset di Yogyakarta bahkan tidak memiliki dokumen sama sekali. Ini kelalaian fatal,” ungkapnya.
Karena jawaban OPD dinilai tidak memberikan solusi tuntas, Ibrahim mengusulkan langkah tegas agar membentuk panitia khusus atau Pansus. “Pansus Inventarisasi dan Penertiban Barang Milik Daerah harus segera dibentuk agar ada langkah nyata dan komprehensif menyelesaikan masalah aset daerah,” tandasnya. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!