Sanana, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat.
Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilaporkan oleh masyarakat, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 200 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, saat diwawancarai mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana Desa Kabau Pantai.
“Benar, sudah ada laporan pengaduan masyarakat yang kami terima. Saat ini masih dalam proses analisis dan telaah awal,” kata Raimon, Rabu (01/10/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!