Weda, Maluku Utara – Meski pemerintah pusat melakukan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai lebih dari Rp 400 miliar pada tahun 2026, Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji menegaskan bahwa pengurangan anggaran tersebut tidak akan berdampak pada pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), tunjangan kinerja, maupun insentif sosial untuk masyarakat.
“Meski terjadi pengurangan anggaran cukup signifikan, kami pastikan belanja pegawai dan insentif tidak akan tersentuh. Gaji ASN, TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan), serta insentif di sektor kesehatan, pendidikan, hingga kemasyarakatan tetap aman. Jangankan seratus rupiah, satu rupiah pun tidak akan dipotong,” ujar Ikram dalam keterangan pers, Selasa (30/9/2025) sore.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tetap berkomitmen menjaga hak-hak pegawai dan masyarakat di tengah tekanan fiskal yang terjadi akibat penyesuaian anggaran dari pusat.
“Kita semua mari berdoa agar daerah ini senantiasa diberkahi dan diberikan kelimpahan rezeki,” tambahnya.
Dengan kepastian ini, Pemkab Halteng berharap kepercayaan ASN dan masyarakat tetap terjaga. Ikram menekankan, pemangkasan anggaran pusat tidak akan mengganggu pelayanan dasar maupun program-program kesejahteraan di daerah. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!