Ia menjelaskan, hasil dari analisis tersebut dapat mengarah pada tiga kemungkinan. Pertama; Dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) jika kasusnya masih dalam ranah administratif. Kedua; Ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.
Ketiga; Dihentikan penanganannya apabila laporan dianggap tidak memenuhi unsur substansi dugaan korupsi.
“Jadi, saat ini kami masih melakukan analisis dan telaah mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Raimond. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!