Bobong, Maluku Utara – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga kini belum dapat dilaksanakan. Proses tersebut terkendala regulasi dan ketersediaan anggaran.
Padahal, masa jabatan kepala desa di daerah tersebut diketahui telah berakhir pada 2023 lalu. Namun hingga saat ini sebagian besar desa masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pulau Taliabu, Ruslan Lahabibu, mengatakan Pilkades belum dapat digelar karena belum tersedia anggaran dalam APBD serta belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan Pilkades.
Menurut Ruslan, anggaran pelaksanaan Pilkades tidak dimasukkan dalam APBD induk tahun ini sehingga belum dapat digunakan untuk menyelenggarakan pemilihan.
“Belum dianggarkan kemarin di APBD induk. Kemudian Perda Pilkades juga belum ada. Ini yang menjadi kendala sehingga Pilkades belum dapat dilaksanakan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!