Polda Maluku Utara Selidiki Dugaan TPPO 4 Warga Halsel

Sofifi, Maluku Utara – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban empat (4) warga Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Penyelidikan dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Malut setelah menerima laporan dari salah satu keluarga korban, pada 6 Oktober 2025 lalu.

Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 6 Oktober 2025, dengan pelapor kaka korban atas nama Fantila Arista.

BACA JUGA  Ahli Langganan KPK Akan Dihadirkan dalam Kasus Dugaan Perjadin Fiktif DPRD Ternate 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan. “Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan sejumlah saksi di Halmahera Selatan,” ungkap Gede Putu, di Sofifi, Senin (27/10/2025).

Menurut Direskrimum, pihaknya juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kementerian Luar Negeri, Badan perlindungan Migran Indonesia, serta Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kemnaker. “Koordinasi ini, untuk upaya pemulangan empat korban ke Indonesia,” tandasnya.

BACA JUGA  Buntut Temuan Biaya Perjalanan Dinas, Anggota DPRD Morotai Terus Diburu Jaksa
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah