Buntut Temuan Biaya Perjalanan Dinas, Anggota DPRD Morotai Terus Diburu Jaksa

- Editor

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai melakukan pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD Morotai membahas soal mengembalikan kerugian negara pada kegiatan perjalanan dinas tahun 2020

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai melakukan pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD Morotai membahas soal mengembalikan kerugian negara pada kegiatan perjalanan dinas tahun 2020

Kami tekankan kepada mereka (DPRD) agar dapat menyelesaikan maksimal tepat waktu pada bulan November 2023 nanti

Sobeng Suradal (Kajari Kepulauan Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai memberi tenggat waktu kepada pimpinan dan anggota DPRD Morotai untuk mengembalikan kerugian negara pada kegiatan perjalanan dinas tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal mengatakan, temuan penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 yang belum dikembalikan ini merupakan tanggungjawab Kejari Morotai setelah Inspektorat melimpahkan penagihannya melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari dalam hal ini ke bidang Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan.

Sobeng mengungkapkan, sejauh ini temuan yang sudah dikembalikan anggota DPRD totalnya sekitar Rp 133 juta lebih dari total temuan yaitu sebesar Rp 500 juta, sementara yang belum dikembalikan sebesar Rp 367 juta.

“Yang belum dikembalikan yaitu sebesar Rp 367 juta dari 24 orang yakni 18 anggota DPRD dan 6 orang yang berada di sekretariat dewan,” ungkapnya, Selasa (30/5/2023). 

BACA JUGA  Tekan Angka Kemiskinan, Pemda Haltim Berharap pada PKH 

Menurut Sobeng, sesuai sidang majelis Tim Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi atau TPTGR di Inspektorat Pulau Morotai, para anggota dan staf di Setwan DPRD ini diberi jangka waktu untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan jangka waktu dua (2) tahun. “Jadi dari sejak bulan November 2021 sampai November 2023,” tambah Sobeng.

Berita Terkait

Pansus LKPJ Bongkar Aib 2 OPD di Pemkab Taliabu
Hujan Gol di Gelora Kie Raha, Malut United Libas PSIS, Yance Sayuri Cetak Hattrick
Polemik Dana Hibah Pilkada,Ini Penjelasan Bendahara Bawaslu Halteng
Pemprov Malut Gelontorkan Rp 3 Miliar untuk Beasiswa Mahasiswa
Pemda Morotai Tetapkan Lapangan MTQ sebagai Lokasi Shalat Idul Adha 1446 H
Tribina Efektif Turunkan Angka Stunting di Halsel 
Kades di Halsel Diwajibkan Gunakan Seragam Dinas dan Dilarang Tinggalkan Desa
DPRD Taliabu Bakal Bentuk Pansus Dana Pinjaman Rp 115 Miliar
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:18 WIT

Pansus LKPJ Bongkar Aib 2 OPD di Pemkab Taliabu

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:47 WIT

Hujan Gol di Gelora Kie Raha, Malut United Libas PSIS, Yance Sayuri Cetak Hattrick

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:00 WIT

Polemik Dana Hibah Pilkada,Ini Penjelasan Bendahara Bawaslu Halteng

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:07 WIT

Pemprov Malut Gelontorkan Rp 3 Miliar untuk Beasiswa Mahasiswa

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:11 WIT

Pemda Morotai Tetapkan Lapangan MTQ sebagai Lokasi Shalat Idul Adha 1446 H

Berita Terbaru

Kantor DPRD Pulau Taliabu

Headline

Pansus LKPJ Bongkar Aib 2 OPD di Pemkab Taliabu

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:18 WIT

error: Konten diproteksi !!