Kami tekankan kepada mereka (DPRD) agar dapat menyelesaikan maksimal tepat waktu pada bulan November 2023 nanti
Sobeng Suradal (Kajari Kepulauan Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai memberi tenggat waktu kepada pimpinan dan anggota DPRD Morotai untuk mengembalikan kerugian negara pada kegiatan perjalanan dinas tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal mengatakan, temuan penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 yang belum dikembalikan ini merupakan tanggungjawab Kejari Morotai setelah Inspektorat melimpahkan penagihannya melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari dalam hal ini ke bidang Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sobeng mengungkapkan, sejauh ini temuan yang sudah dikembalikan anggota DPRD totalnya sekitar Rp 133 juta lebih dari total temuan yaitu sebesar Rp 500 juta, sementara yang belum dikembalikan sebesar Rp 367 juta.
“Yang belum dikembalikan yaitu sebesar Rp 367 juta dari 24 orang yakni 18 anggota DPRD dan 6 orang yang berada di sekretariat dewan,” ungkapnya, Selasa (30/5/2023).
Menurut Sobeng, sesuai sidang majelis Tim Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi atau TPTGR di Inspektorat Pulau Morotai, para anggota dan staf di Setwan DPRD ini diberi jangka waktu untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan jangka waktu dua (2) tahun. “Jadi dari sejak bulan November 2021 sampai November 2023,” tambah Sobeng.
Halaman : 1 2 Selanjutnya