Pungutan Insinerator Tanpa Dasar Hukum, Akademisi: Berpotensi Terseret Masalah Hukum

Ia menambahkan, setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengacu pada visi dan misi kepala daerah serta dibarengi dengan payung hukum yang kuat.

“Apapun yang dilakukan Pemda merupakan kebijakan. Namun setiap kebijakan harus berdasar hukum. Jika tidak, maka sangat berisiko bagi pejabat yang terlibat,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (16/9), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, M. Syafei, mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate telah memerintahkan agar dana hasil pungutan dari sejumlah fasilitas layanan kesehatan segera dikembalikan. Alasannya, pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

BACA JUGA  Jembatan Kali Oba II Harus Diuji Sifat Fisik dan Mekanik Tanah

Sementara itu, pada Selasa (7/10), Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri rapat di Kantor DPRD Kota Ternate. Rizal memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi bersama Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, untuk meninjau wilayah terdampak cuaca ekstrem di kawasan Bastiong Pantai. (RFN/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah