Ternate, Maluku Utara – Polemik mengenai pungutan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate dalam kegiatan pemusnahan limbah medis menggunakan insinerator kembali mencuat. Pungutan tersebut disorot karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Syawal Abdulajid, menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan oleh instansi pemerintah harus didasari oleh regulasi yang sah. Jika tidak, maka pungutan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan berpotensi memunculkan persoalan hukum.
“Jika belum ada dasar hukum yang jelas, maka hal itu bisa disebut sebagai pungutan liar dan bisa berdampak hukum,” ujar Dr. Syawal saat dihubungi Haliyora.id, Rabu (8/10/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!