Pungutan Insinerator Tanpa Dasar Hukum, Akademisi: Berpotensi Terseret Masalah Hukum

Ternate, Maluku Utara – Polemik mengenai pungutan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate dalam kegiatan pemusnahan limbah medis menggunakan insinerator kembali mencuat. Pungutan tersebut disorot karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Syawal Abdulajid, menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan oleh instansi pemerintah harus didasari oleh regulasi yang sah. Jika tidak, maka pungutan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan berpotensi memunculkan persoalan hukum.

BACA JUGA  PAN Malut Siapkan Kader di Pilgub 2024, Ada Nama Mantan Rektor UMMU

“Jika belum ada dasar hukum yang jelas, maka hal itu bisa disebut sebagai pungutan liar dan bisa berdampak hukum,” ujar Dr. Syawal saat dihubungi Haliyora.id, Rabu (8/10/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah