Tanpa Papan Proyek, Pembangunan Irigasi Bersumber dari APBN di Morotai Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan

Hadi menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sebelum memulai pekerjaan, termasuk akses jalan dan teknis pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, proyek ini memiliki panjang sekitar satu kilometer dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Namun, saat ditanya mengenai izin lingkungan dan izin galian material (galian C), Hadi menyebut tidak ada pengambilan material dari luar lokasi.

BACA JUGA  Oknum Karyawan PT IWIP Diduga Cabuli Bocah Yatim Piatu

“Material kami manfaatkan langsung dari area sungai untuk keperluan proyek. Tidak ada yang dibawa keluar. Pasir kami beli langsung dari masyarakat Desa Sangowo, sesuai kesepakatan dengan pemerintah desa,” jelasnya.

Untuk batu bronjong dan kerikil, Hadi mengatakan bahwa jika material lokal tidak mencukupi, pihaknya akan mengambil dari luar dengan tetap berkoordinasi dengan aparat desa setempat.

BACA JUGA  Soal Kasus WZI, Ketua Gerindra Malut Ungkap Syarat PAW

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Morotai, Fahmi Usman, saat dikonfirmasi menyebut bahwa perizinan proyek masih dalam proses pengurusan.

“Kontraktornya sudah konfirmasi ke kami terkait izin. Memang proyek ini berasal dari pusat dan dikerjakan oleh BUMN. Tapi soal izin lingkungan, saya akan konfirmasi lagi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah