Hadi menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sebelum memulai pekerjaan, termasuk akses jalan dan teknis pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, proyek ini memiliki panjang sekitar satu kilometer dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Namun, saat ditanya mengenai izin lingkungan dan izin galian material (galian C), Hadi menyebut tidak ada pengambilan material dari luar lokasi.
“Material kami manfaatkan langsung dari area sungai untuk keperluan proyek. Tidak ada yang dibawa keluar. Pasir kami beli langsung dari masyarakat Desa Sangowo, sesuai kesepakatan dengan pemerintah desa,” jelasnya.
Untuk batu bronjong dan kerikil, Hadi mengatakan bahwa jika material lokal tidak mencukupi, pihaknya akan mengambil dari luar dengan tetap berkoordinasi dengan aparat desa setempat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Morotai, Fahmi Usman, saat dikonfirmasi menyebut bahwa perizinan proyek masih dalam proses pengurusan.
“Kontraktornya sudah konfirmasi ke kami terkait izin. Memang proyek ini berasal dari pusat dan dikerjakan oleh BUMN. Tapi soal izin lingkungan, saya akan konfirmasi lagi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!