Tanpa Papan Proyek, Pembangunan Irigasi Bersumber dari APBN di Morotai Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan

Daruba, Maluku Utara – Proyek pembangunan bendungan dan saluran irigasi di Desa Sangowo Barat, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, menjadi sorotan publik. Proyek yang diklaim sebagai bagian dari program nasional ini diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan juga tidak memasang papan proyek di lokasi pekerjaan.

Padahal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan terlebih dahulu. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021.

BACA JUGA  OTK Tanpa Busana Teror Kaum Hawa di Morotai

Selain izin lingkungan, keberadaan papan proyek juga merupakan bentuk transparansi publik yang wajib disediakan oleh setiap pelaksana proyek pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menanggapi sorotan tersebut, Humas PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Persero, Hadi Prayetno, mengatakan bahwa proyek irigasi dan bendungan di Sangowo Barat merupakan proyek yang dilaksanakan atas dasar Instruksi Presiden (Inpres).

BACA JUGA  Datangi Sekolah Bapaslon, Darmin: Tanggal 13-14 September Akan Disampaikan Hasilnya

“Terkait perizinan dan hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kami hanya melaksanakan sesuai penugasan dari pimpinan,” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah