Daruba, Maluku Utara – Proyek pembangunan bendungan dan saluran irigasi di Desa Sangowo Barat, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, menjadi sorotan publik. Proyek yang diklaim sebagai bagian dari program nasional ini diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan juga tidak memasang papan proyek di lokasi pekerjaan.
Padahal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan terlebih dahulu. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021.
Selain izin lingkungan, keberadaan papan proyek juga merupakan bentuk transparansi publik yang wajib disediakan oleh setiap pelaksana proyek pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menanggapi sorotan tersebut, Humas PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Persero, Hadi Prayetno, mengatakan bahwa proyek irigasi dan bendungan di Sangowo Barat merupakan proyek yang dilaksanakan atas dasar Instruksi Presiden (Inpres).
“Terkait perizinan dan hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kami hanya melaksanakan sesuai penugasan dari pimpinan,” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!