Pansus Mulai Telusuri Dana Pinjaman Pemkab Taliabu Rp 115 Miliar

Secara teknis, Pansus juga ditugaskan untuk menyelidiki semua dokumen terkait pinjaman yang diduga bermasalah. Budiman menambahkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan rencana kerja untuk pemeriksaan objek selama 60 hari ke depan, sebagaimana ditetapkan dalam paripurna.

Lebih lanjut, Budiman menyampaikan bahwa setelah rencana kerja disusun, rapat dengar pendapat (RDP) akan dilaksanakan untuk pengumpulan data dan informasi. RDP ini meliputi permintaan dokumen resmi, perda mengenai pinjaman, persetujuan DPRD sebelumnya, serta pemanggilan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA  Pemkab Taliabu Perkuat Kemandirian Fiskal di Tengah Pemangkasan Dana Transfer Pusat

“Dari hasil RDP, kami akan melakukan analisis kesesuaian penggunaan anggaran dengan dokumen persetujuan pinjaman. Kita jangan sampai menemukan bahwa pencairan dana itu tidak sesuai dengan dokumen yang telah ada, seperti misalnya membangun jembatan tetapi justru menggunakan dana untuk membangun MCK,” papar Budiman.

Ketua Komisi III ini menegaskan bahwa jika selama penelusuran, Pansus menemukan cacat prosedur hukum, maka perjanjian kredit akan dianggap tidak sah. Di samping itu, Bupati Pulau Taliabu dapat dianggap melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 56 Tahun 2018 terkait pinjaman daerah.

BACA JUGA  Mantan Kadis PUPR Taliabu Blak-blakan Soal Pinjaman Daerah Rp 115 Miliar, Singgung Peran ‘Anak Emas'

“Dana pinjaman sebesar Rp 115 miliar yang telah masuk ke kas daerah dan dibelanjakan, berpotensi menjadi kategori pengeluaran tidak sah, yang berarti belanja tanpa dasar hukum yang valid. Ini bisa direkomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tambahnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah