Secara teknis, Pansus juga ditugaskan untuk menyelidiki semua dokumen terkait pinjaman yang diduga bermasalah. Budiman menambahkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan rencana kerja untuk pemeriksaan objek selama 60 hari ke depan, sebagaimana ditetapkan dalam paripurna.
Lebih lanjut, Budiman menyampaikan bahwa setelah rencana kerja disusun, rapat dengar pendapat (RDP) akan dilaksanakan untuk pengumpulan data dan informasi. RDP ini meliputi permintaan dokumen resmi, perda mengenai pinjaman, persetujuan DPRD sebelumnya, serta pemanggilan pihak-pihak terkait.
“Dari hasil RDP, kami akan melakukan analisis kesesuaian penggunaan anggaran dengan dokumen persetujuan pinjaman. Kita jangan sampai menemukan bahwa pencairan dana itu tidak sesuai dengan dokumen yang telah ada, seperti misalnya membangun jembatan tetapi justru menggunakan dana untuk membangun MCK,” papar Budiman.
Ketua Komisi III ini menegaskan bahwa jika selama penelusuran, Pansus menemukan cacat prosedur hukum, maka perjanjian kredit akan dianggap tidak sah. Di samping itu, Bupati Pulau Taliabu dapat dianggap melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 56 Tahun 2018 terkait pinjaman daerah.
“Dana pinjaman sebesar Rp 115 miliar yang telah masuk ke kas daerah dan dibelanjakan, berpotensi menjadi kategori pengeluaran tidak sah, yang berarti belanja tanpa dasar hukum yang valid. Ini bisa direkomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!